(Dok Pribadi - Cara Pembuatan Paspor layanan Paspor Online)
Cara membuat paspor sebenarnya sangat mudah, apalagi
sekarang ada system baru yang online. Jadi sangat sangat mudah. Meski demikian,
sampai saat ini masih ada beberapa orang yang belum tahu tentang system online
ini sehingga mereka harus balik lagi pulang ke rumah. Beberapa contoh kasus
yang saya temui saat saya menguruskan paspor untuk jamaah umroh saya di kantor
Imigrasi Surabaya antara lain sebagai berikut. Tiba tiba datang seseorang yang
akan mengurus paspor dan ingin diproses pagi itu juga. Kemudian petugas
Imigrasi menjelaskan. “bapak tidak bisa langsung daftar di kantor seperti ini
dan langsung diproses, karena system pembuatan paspor sudah online. Jadi harus
daftar di online dulu, baru kemudian diproses seperti mereka yang di proses
hari ini. Jadi mereka yang sedang dalam proses pembuatan paspor hari ini, sudah
daftar online beberapa hari yang lalu”. Jadi mulai sekarang jangan langsung
datang ke kantor imigrasi dan berharap dapat dilayani, kalau belum daftar
secara online terlebih dahulu.
Jadi caranya bagaimana???????. Pertama, harus membuat email terlebih dahulu. Karena untuk
mendaftar secara online harus memakai alamat email. Kalau sudah punya email
langsung ke langkah berikutnya. Kedua,
Download aplikasi “layanan Paspor Online” dari google playstore. Kalau sudah di
download, maka anda akan diminta untuk mendaftar akun dengan alamat email dan
nomer tlp anda. Langkah selanjutnya, buka aplikasi paspor online tersebut. Tapi
ingat, tidak setiap hari bisa dibuka lho aplikasi ini. Koq bisa???? Iya karena
kalau layanan di paspor sudah penuh, aplikasi ini tidak bisa dibuka. Tapi begitu
ada slot untuk pengurusan paspor, maka layanan paspor online ini bisa anda
buka. Senyampang menunggu terbukanya aplikasi layanan paspor online maka
sebaiknya anda menyiapkan syarat syarat berkasnya, antara lain KTP, KK, Akte
kelahiran dan Ijazah. Semua data nama dan tanggal lahir anda di ketiga berkas
itu harus sama persis, tidak boleh beda satu hurufpun. Kalau beda, pengurusan
tidak bisa dilanjutkan. Jadi panjang urusannya. Jadi pastikan sama. Ini adalah
langkah kedua cara membuat paspor. Ketiga,
kalau sudah bisa dibuka aplikasnya, segera masukan berkas berkas tadi dengan
cara diupload. Sekalian anda memilih di kantor imigrasi mana dan tanggal berapa
serta jam berapa anda akan mengurus paspor tersebut. Kalau sudah anda pilih
semuanya, nanti anda akan dapat pemberitahuan atau undangan lewat email atau untuk
jadwal pemrosesan paspor. Silahkan di print undangan tersebut. Dan Bawa
undangan tersebut serta berkas berkas asli persyaratan dan ft copy 2 kali
masing masing berkas. Keempat, pada
tanggal dan jam yang ditentukan anda harus datang di kantor imigrasi yang anda
pilih tadi. Jangan lupa juga bawa materai Rp 6.000. Datanglah setengah jam
sebelum jam yang ditentukan. Jadi jangan sampai terlambat. Karena kalau
terlambat datang, maka pembuatan paspor anda akan dijadwalkan ulang di hari
lainnya dan bisa menunggu lagi sampai satu minggu. Pernah ada kasus yang saya
temui di Imigrasi Surabaya, seseorang yang terlambat satu jam dari jadwal yang
ditentukan. Jadi dia dijadwalkan di undangan jam 9 pagi, tapi dia datang jam
10, kemudian bertanya ke petugas imigrasi. Dan akhirnya harus dijadwal ulang
satu minggu lagi, karena untuk yang jam 10 dan berikutnya sudah ada kuotanya
sendiri dan juga sudah penuh. Sehingga kalau anda terlambat datang, maka tidak
secara otomatis anda masuk di jam berikutnya. Karena ajm berikutnya sudah ada
yang antri juga sesuai kuotanya. Karena itu datanglah lebih awal. Kalau anda
sudah datang sesuai jam yang dijadwalkan maka selanjutnya anda akan dipandu
untuk memasukan berkas berkas yang sudah anda siapkan tadi sekaligus foto. Kalau
semua sudah selesai, maka tinggal menunggu jadinya paspor anda. Biasanya akan
jadi 2 minggu sejak hari pengurusan.
Sesudah selesai proses
pengurusan ini maka anda mendapat surat perintah bayar. Nominalnya berkisar
antara 350 smp 450 ribu. Bukti pembayaran ini harus dibawa pada saat
pengambilan passport. Beberapa hal yang perlu diperhatikan pada saat
pengambilan passport antara lain. Sebisa mungkin jangan diwakilkan (sekalian
melakukan pengecekan data data di passport anda sudah diketik secara benar
sesuai KTP dan KK anda atau belum. Kalau belum dikembalikan lagi untuk
pembetulan data. Ini akan kesulitan kalau anda mewakilkan dalam pengambilan
paspor). Kalau diwakilkan harus ada surat pengantar, dan harus yang ada
hubunganya atau namanya yang mewakili harus ada hubungan kekeluargaan dengan
yang ada di KK anda. Kalau tidak, maka pihak imigrasi tidak akan memberikan paspor
anda. Ini sebagai bentuk pelayanan di aspek keamanan paspor masyarakat. Pengambilan
ini diberi jangka waktu sampai satu bulan dari tanggal pertama jadwal
pengambilan. Jadi, jangan sampai anda melewatkan atau tidak mengambil paspor
anda selama satu bulan sejak tanggal ditentukan. Kalau lewat satu bulan, maka
pengajuan paspor anda dianggap dibatalkan. Demikian cara membuat paspor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar