Breaking

Kamis, 20 Juni 2019

Cara Membuat Paspor

(Dok Pribadi - Cara Pembuatan Paspor layanan Paspor Online)
Cara membuat paspor sebenarnya sangat mudah, apalagi sekarang ada system baru yang online. Jadi sangat sangat mudah. Meski demikian, sampai saat ini masih ada beberapa orang yang belum tahu tentang system online ini sehingga mereka harus balik lagi pulang ke rumah. Beberapa contoh kasus yang saya temui saat saya menguruskan paspor untuk jamaah umroh saya di kantor Imigrasi Surabaya antara lain sebagai berikut. Tiba tiba datang seseorang yang akan mengurus paspor dan ingin diproses pagi itu juga. Kemudian petugas Imigrasi menjelaskan. “bapak tidak bisa langsung daftar di kantor seperti ini dan langsung diproses, karena system pembuatan paspor sudah online. Jadi harus daftar di online dulu, baru kemudian diproses seperti mereka yang di proses hari ini. Jadi mereka yang sedang dalam proses pembuatan paspor hari ini, sudah daftar online beberapa hari yang lalu”. Jadi mulai sekarang jangan langsung datang ke kantor imigrasi dan berharap dapat dilayani, kalau belum daftar secara online terlebih dahulu.

Jadi caranya bagaimana???????. Pertama, harus membuat email terlebih dahulu. Karena untuk mendaftar secara online harus memakai alamat email. Kalau sudah punya email langsung ke langkah berikutnya. Kedua, Download aplikasi “layanan Paspor Online” dari google playstore. Kalau sudah di download, maka anda akan diminta untuk mendaftar akun dengan alamat email dan nomer tlp anda. Langkah selanjutnya, buka aplikasi paspor online tersebut. Tapi ingat, tidak setiap hari bisa dibuka lho aplikasi ini. Koq bisa???? Iya karena kalau layanan di paspor sudah penuh, aplikasi ini tidak bisa dibuka. Tapi begitu ada slot untuk pengurusan paspor, maka layanan paspor online ini bisa anda buka. Senyampang menunggu terbukanya aplikasi layanan paspor online maka sebaiknya anda menyiapkan syarat syarat berkasnya, antara lain KTP, KK, Akte kelahiran dan Ijazah. Semua data nama dan tanggal lahir anda di ketiga berkas itu harus sama persis, tidak boleh beda satu hurufpun. Kalau beda, pengurusan tidak bisa dilanjutkan. Jadi panjang urusannya. Jadi pastikan sama. Ini adalah langkah kedua cara membuat paspor. Ketiga, kalau sudah bisa dibuka aplikasnya, segera masukan berkas berkas tadi dengan cara diupload. Sekalian anda memilih di kantor imigrasi mana dan tanggal berapa serta jam berapa anda akan mengurus paspor tersebut. Kalau sudah anda pilih semuanya, nanti anda akan dapat pemberitahuan atau undangan lewat email atau untuk jadwal pemrosesan paspor. Silahkan di print undangan tersebut. Dan Bawa undangan tersebut serta berkas berkas asli persyaratan dan ft copy 2 kali masing masing berkas. Keempat, pada tanggal dan jam yang ditentukan anda harus datang di kantor imigrasi yang anda pilih tadi. Jangan lupa juga bawa materai Rp 6.000. Datanglah setengah jam sebelum jam yang ditentukan. Jadi jangan sampai terlambat. Karena kalau terlambat datang, maka pembuatan paspor anda akan dijadwalkan ulang di hari lainnya dan bisa menunggu lagi sampai satu minggu. Pernah ada kasus yang saya temui di Imigrasi Surabaya, seseorang yang terlambat satu jam dari jadwal yang ditentukan. Jadi dia dijadwalkan di undangan jam 9 pagi, tapi dia datang jam 10, kemudian bertanya ke petugas imigrasi. Dan akhirnya harus dijadwal ulang satu minggu lagi, karena untuk yang jam 10 dan berikutnya sudah ada kuotanya sendiri dan juga sudah penuh. Sehingga kalau anda terlambat datang, maka tidak secara otomatis anda masuk di jam berikutnya. Karena ajm berikutnya sudah ada yang antri juga sesuai kuotanya. Karena itu datanglah lebih awal. Kalau anda sudah datang sesuai jam yang dijadwalkan maka selanjutnya anda akan dipandu untuk memasukan berkas berkas yang sudah anda siapkan tadi sekaligus foto. Kalau semua sudah selesai, maka tinggal menunggu jadinya paspor anda. Biasanya akan jadi 2 minggu sejak hari pengurusan.

Sesudah selesai proses pengurusan ini maka anda mendapat surat perintah bayar. Nominalnya berkisar antara 350 smp 450 ribu. Bukti pembayaran ini harus dibawa pada saat pengambilan passport. Beberapa hal yang perlu diperhatikan pada saat pengambilan passport antara lain. Sebisa mungkin jangan diwakilkan (sekalian melakukan pengecekan data data di passport anda sudah diketik secara benar sesuai KTP dan KK anda atau belum. Kalau belum dikembalikan lagi untuk pembetulan data. Ini akan kesulitan kalau anda mewakilkan dalam pengambilan paspor). Kalau diwakilkan harus ada surat pengantar, dan harus yang ada hubunganya atau namanya yang mewakili harus ada hubungan kekeluargaan dengan yang ada di KK anda. Kalau tidak, maka pihak imigrasi tidak akan memberikan paspor anda. Ini sebagai bentuk pelayanan di aspek keamanan paspor masyarakat. Pengambilan ini diberi jangka waktu sampai satu bulan dari tanggal pertama jadwal pengambilan. Jadi, jangan sampai anda melewatkan atau tidak mengambil paspor anda selama satu bulan sejak tanggal ditentukan. Kalau lewat satu bulan, maka pengajuan paspor anda dianggap dibatalkan. Demikian cara membuat paspor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar