Breaking

Selasa, 21 Mei 2019

Cara menghitung DP Rumah yang Benar.


(Dok Pribadi - Ilustrasi Perumahan)
Cara menghitung DP Rumah dengan benar, adalah cara yang harus ditempuh oleh setiap calon pembeli rumah, khususnya pembelian dengan fasilitas KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) atau sering disebut beli rumah secara kredit. Nah…karena pembeliannya dilakukan secara kredit tentu harus ada DP (Down Payment) atau uang muka yang harus dibayar calon pembeli ke investor/pengembang perumahan. Besar kecilnya DP perumahan tergantung dari kebijakan masing masing perusahaan pengembang. Tapi intinya sama, semakin besar DP yang kita bayarkan maka akan semkin ringan atau semakin cepat jangka waktu melakukan angsuran kredit. Karena itu perhitungan DP perumahan harus dilakukan dengan cermat, supaya tidak menyesal di kemudian hari.

Sebagian besar masyarakat kita pasti pernah atau sering mendengar promo iklan peruamahan dengan DP atau muka super ringan. Kalau seperti itu berarti angsuranya yang kemungkiinan akan besar setiap bulannya. Atau sebaliknya, angsuranya lebih besar darpada ummnya, maka angsuranya akan terasa lebih ringan. Sebagai contoh, ada pengembang perumahan yang menawarkan DP 10 juta sudah bisa ditempati (kalau rumahnya sudah ready Stock). Kalau belum ready stock, bisa 6 bulan untuk membangun rumah bagi Customer. Masalahnya, apakah benar bahwa anda memang cukup membawa uang 10 jt kemudian langsung bisa ditempati. Atau masih ada biaya biaya lain yang harus ditanggung konsumen. Karena itu, Cara Menghitung DP Rumah yang benar menjadi salah satu cara yang patut diketahui masyarakat luas. Pada dasarnya, promo DP ringan hanya 10 juta itu benar adanya. Jadi uang 10 jt itu akan masuk kantong investor. Tapi yang harus dan harus diingat bahwa pembelian rumah secara kredit itu harus melewati notaris (sesuai regulasi pemerintah) dan itu memerlukan biaya untuk semua proses peralihan dan tanggung jawab terhadap atasanya. Jadi kalau ada promo DP rumah hanya 10 juta rupiah saja, maka anda harus cermat dalam hal hitung hitungannya, bahwa selain dana 10 juta itu, juga ada dana lainnya yang harus disiapkan yang jumlahnya bisa mencapai 25 juta atau 30 juta. Jadi total yang harus ditanggung oleh konsumen adalah 10 jt + 25 jt = 35 jt. Lho… biaya apa saja itu? Mari kita bahas satu persatu.

Pertama adalah biaya Notaris. Dalam proses jual beli rumah antara Pengembang dan kreditor selalui menggunakan Notaris. Dan pada umumnya, baik Bank Atau pengembang punya punya notaris masing masing. Karena itu, biasanya mereka bagi bagi tugas. Notaris Bank akan menyiapkan akte kredit kepemilikan rumah. Sedangkan pengembang akan menyiapkan akte jual beli. Nah… besarnya biaya notaris ini  tergantung masing masing daerah. Ada yang 5 juta bahkan lebih untuk wilayah Jakarta. Sedangkan di daerah tergantung masing daerah. Lantas siapa yang membayar????? Tentu saja calon konsumen.

Kedua adalah biaya Pajak. Pajak yang diaksud disini adalah pajak penjualan dan pembelian. Pajak penjualan dikenakan kepada penjual rumah atau developer. Sedangkan pajak pembeliain dikenakan kepada pembeli rumah atau konsumen. Besarnya pajak ini tergantung masing masing daerah dimana terjadi transaksi jual beli rumah.

Ketiga adalah biaya provisi. Biaya provisi ini dikenakan kepada customer atau pembeli rumah. Besarnya biaya provisi ini sebesar 1% dari harga beli rumah. Dan dikenakan sekali pada waktu akan akad transaksi KPR. Biaya ini harus dilunasi sebelum akad dilakukan sehingga konsumen harus membayarnya terlebih dahulu. Tapi ada juga bank yang memotongnya dari nilai Kredit Pemilikan rumah yang akan dicairkan. Biaya ini sebagai biaya jasa Bank yang menerbitkan jasa KPR.

Keempat biaya asuransi jiwa. Mungkin ada pertanyaan,apa hubunganya antara KPR dengan Assuransi jiwa????? Jawabnya adalah, bank dalam memberikan kredit tentu memperhitungkan resiko yang bisa terjadi. Diantaranya resiko customer KPR meninggal dunia di tengah proses KPR yang sedang berjalan. Lantas siapa yang akan membayar kredit Kepemilikan rumahnya?????? Nah solusinya adalah dengan mengikutkan customer di Assuransi Jiwa. Jadi, kalau customer meninggal dunia, maka pihak assuransi yang akan melunasi biaya kekurangan kredit KPRnya.

Kelima adalah biaya Assuransi Rumah. Rumah yang dibeli secara KPR harus diasuransikan karena ada resiko rumah terbakar, kena bencana alam dll. Karena itu solusinya adalah dengan mengikutkan assuransi rumah. Biasanya diikutkan asuransi rumah yang secara tradisional.

Nah itulah beberapa biaya yang harus ditanggung oleh pembeli rumah dengan cara KPR. Kalau ditotal biaya biaya di atas  cukup banyak lho, sekitar 5 % dari harga rumah atau bahkan lebih. Karena itu, ada baiknya kalau customer mulai membanding bandingkan dulu berbagai alternative pembiayaan rumah. Mulai yang cara Cash, cara Cash Keras, In House, atau secara syariah. Semoga catatan ini bisa memberi inspirasi untuk bertindak lebih baik dan lebih matang lagi.
(Surabaya, 21 Mei 2019 Ayo belajar Seumur hidup)   
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar